Hal itu dibenarkan oleh pemilik toko, Kusno. Saat itu pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan sebesar Rp 50 ribu. Dirinya lalu memberi Rp 20.000.
"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.
Menurut polisi, Mat Bucek diketahui tak hanya meminta pada satu toko, namun beberapa toko di kawasan itu juga jadi sasaran.
Akibat perbuatannya, saat ini Mat Bucek mendekam di penjara dan terancam
Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Preman di Lampung Ngamuk Rusak Toko Material Milik Warga, Emosi Tak Diberi Jatah Uang Keamanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.