“Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Ridho.
Diberitakan sebelumnya, mayat seorang wanita tanpa busana ditemukan warga di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (25/4/2022).
Mayat itu tergeletak di pekarangan milik Siti Aliyah Siswo, warga setempat. Pekarangan itu dikelilingi tembok berkawat.
Baca juga: Teka-teki Mayat Wanita Tanpa Busana di Probolinggo, Ada Luka Lebam, Ini Ciri-cirinya
Saat pertama kali ditemukan, kondisi mayat tanpa identitas itu sudah tidak dapat dikenali.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bantaran, AKP Sugeng Haryanto, yang datang langsung ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan, ada lebam di bagian leher mayat tersebut.
Diperkirakan, luka lebam itu akibat benturan benda keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.