Jika menghadapi kondisi darurat seperti kecelakaan lalu intas, gangguan kendaraan, atau kondisi bencana, berikut adalah hal yang harus dilakukan:
1. Pengemudi bisa menepi ke bahu jalan sebelah kiri
2. Pengemudi harus menyalakan lampu hazard
3. Memasang segitiga pengaman sekitar 500 meter di belakang kendaraan
4. Menghubungi nomor telepon darurat dan menunggu datangnya pertolongan
Sumber:
Instagram @official.jasamarga dan Instagram @kantorstafpresidenri