MATARAM, KOMPAS.com- Kasus ibu kandung berinisial AL (64) mencuri HP anaknya, akhirnya dihentikan polisi.
Penghentian ini seiring diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Lapor HP Dicuri, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri, Diketahui 4 Bulan Kemudian
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengungkapkan, pernyataan penghentian penyidikan dilakukan di depan ibu dan anak, Suhaeni (44) di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung yang Curi HP Anaknya: Dia Tak Kasih Uang, padahal 5 Cucu Tinggal Sama Saya
Heri mengatakan, SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencuri telepon genggam miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya," kata Heri.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, yang ikut turun mengunjungi rumah keluarga tersebut mengapresiasi langkah Polresta Mataram dalam memberikan status SP3.
Baca juga: Masyarakat Mataram Diizinkan Gelar Pawai Takbiran di Lingkungan Permukiman
"Kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus ini dengan cara restoratif Justice," kata Artanto.
Artanto berharap permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi.
Jika ada, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2021 lalu, Suhaeni melapor ke Polsek Cakranegara, telah kehilangan sebuah ponsel di dalam rumahnya sendiri.
Laporan kehilangannya tersebut kemudian dilakukan proses penyidikan.
Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan aparat kepolisian melakukan pelacakan, selama 4 bulan hingga akhirnya menemukan posisi ponsel milik Suhaeni yang hilang di Kabupaten Lombok Tengah, 23 April 2022. Polisi melakukan penangkapan pada pelaku AL.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 27 April 2022
Saat dimintai keterangan aparat, AL ternyata adalah ibu kandung dari korban.
Korban yang tak menyangka ponsel miliknya dicuri ibu kandungnya sendiri, langsung mencabut laporannya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
"Setelah kami lakukan pelacakan dan pendalaman, pelaku pencurian mengarah ke AL dan langsung kami melakukan penangkapan, yang ternyata adalah ibu kandung dari korban, dan korban baru tahu kalau itu ibu kandungnya sendiri," terang Nasrullah.
Ponsel yang dicuri itu dijual oleh pelaku AL ke wilayah Lombok Tengah hingga korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.