Mengenai jumlah konsumsi daging anjing di Solo, kata Mustika, relatif sedikit sekitar 3 persen dari jumlah masyarakat Solo.
"Kami mengamati mereka yang pengirim (anjing) dari Jawa Barat orang Sragen. Di situ sekali datang seminggu bisa dua sampai tiga kali. Sekali pengiriman bisa sampai 100-200 ekor anjing atau 600 ekor seminggu untuk Soloraya," terang Mustika.
Mustika mendesak Wali Kota Solo untuk memikirkan kesehatan masyarakat Solo dengan membuat peraturan tertulis larangan perdagangan daging anjing.
Baca juga: Danrem Solo: Mudik Lebaran, TNI Bakal Dirikan Pos Pantau di Kodim Soloraya
Dia menuturkan, sudah ada 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan dua kabupaten di Jawa Timur yang telah mengeluarkan peraturan larangan perdagangan daging anjing.
Adapun 10 kabupaten/kota di Jateng dan 2 kabupaten di Jatim yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Malang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Blitar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.