Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Gunung Anak Krakatau Siaga, Kolom Abu hingga 3.157 Mdpl

Kompas.com - 25/04/2022, 05:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tinggi kolom abu Gunung Anak Krakatau yang mengalami erupsi mencapai 3.157 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Gunung di Selat Sunda, Lampung Selatan ini kini berstatus level III (siaga).

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Desa Hargo Pancuran, Lampung Selatan Andi Suardi mengatakan, berdasarkan data yang terinput, dalam erupsi yang terjadi pada Minggu (24/4/2022) pukul 20.20 WIB, kolom abu teramati sekitar 3.000 meter di atas puncak, atau mencapai 3.157 meter mdpl.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Ini Imbauan bagi Warga

"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah tenggara dan selatan," kata Andi saat dihubungi, Minggu malam.

Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi 0 detik.

"Status Gunung Anak Krakatau sekarang sudah level III atau Siaga," kata Andi.

Aktivitas vulkanik gunung setinggi 157 mdpl ini cenderung meningkat. Selama periode 1-24 April 2022 tercatat setidaknya 15 kali erupsi.

Tinggi kolom abu letusan berwarna putih, kelabu hingga kehitaman mencapai 50-3.000 meter di atas puncak.

Sedangkan kegempaan Gunung Anak Krakatau selama periode 1-24 April 2022 tercatat 21 kali gempa letusan, 155 kali gempa hembusan dan 14 gempa harmonik.

Kemudian terekam pula 121 kali gempa frekuensi rendah, 17 kalo gempa vulkanik dangkal, dan 38 gempa vulkanik dalam.

Menurut Andi, peta kawasan rawan bencana (KRB) menunjukkan hampir seluruh tubuh Gunung Anak Krakatau merupakan kawasan rawan bencana.

Potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini, kata Andi, adalah lontaran material pijar dalam radius 2 kilometer dari pusat erupsi.

Dengan naiknya status menjadi level III ini, radius larangan tidak lagi menjadi 2 kilometer seperti pada level II sebelumnya.

Radius larangan kini menjadi 5 kilometer dari sebelumnya 2 kilometer (level II).

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pijaran Lahar Terlihat dari Kawah Gunung

“Rekomendari dalam level III (siaga), masyarakat, pengunjung, wisatawan, nelayan tidak diperbolehkan mendekati gunung di Selat Sunda itu dalam radius 5 kilometer,” kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas vulkanik yang terus meningkat membuat status Gunung Anak Krakatau dinaikkan menjadi level III (siaga).

Peningkatan status Gunung Anak Krakatau tersebut diumumkan melalui pers rilis resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu (24/4/2022) pukul 22.35 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com