"Tim kemudian berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," kata Zain.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi lalu menggelandang para tersangka ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Zain
(Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.