Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Tunangan saat Shalat, ASN Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/04/2022, 09:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Provinsi Lampung ditangkap polisi setelah memukul tunangannya di dalam mushala.

Korban baru selesai shalat saat sang tunangan datang dengan emosi dan memukulnya.

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya penangkapan oknum ASN Pemkab Mesuji berinisial AI (33).

Baca juga: Cabuli Santrinya, Seorang Guru Mengaji di Muna Diringkus Polisi

Menurut Yudo, oknum ASN itu ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap korban berinisial RA (24) yang merupakan salah satu honorer di pemkab tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa, 19 April 2022," kata Yudo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Yudo mengatakan, korban RA adalah tunangan dari pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 13.40 WIB di mushala Gedung Perpustakaan.

"Saat kejadian, korban baru selesai shalat dzuhur di mushala tersebut," kata Yudo.

Diduga antara korban dengan pelaku sedang mengalami masalah hubungan asmara mereka, sehingga pelaku datang dengan emosi.

Pelaku ketika itu langsung berusaha merebut cincin tunangan mereka yang dipakai korban.

"Korban berusaha bertahan dan tidak mau memberikan cincin tunangan tersebut," beber Yudo.

Baca juga: Jual Telur Busuk Seberat 2,4 Ton, Perempuan Asal Jombang Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Korban yang kukuh tidak mau memberikan cincin tunangan itu membuat pelaku semakin naik pitam.

Pelaku lalu memegang kepala korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak dua kali. Pelaku kemudian merampas cincin tunangan itu.

Yudo mengatakan, pelaku terpaksa dibawa paksa petugas lantaran tidak kooperatif saat proses penyelidikan.

"Pelaku beberapa kali mangkir meski sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Yudo.

Lebih lanjut Yudo mengatakan pelaku saat ini masih ditahan di Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com