Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut KPK dan kuasa hukum Apri Sujadi untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan.
"Masing-masing, baik jaksa ataupun kuasa hukum bisa mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana usai membacakan putusan kasus dugaan korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, dengan terdakwa Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022) sore.
Terkait dengan putusan tersebut, kuasa hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda merasa kliennya merasa kecewa.
Kartika mengatakan Apri telah mengakui perbuatannya dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan ataupun dalam persidangan.
"Kami sudah mendampingi. Kami yakin Pak Apri kecewa. Pak Apri sudah kooperatif dan membantu mengungkap," ungkap dia.
Bukan hanya terhadap putusan, namun Kartika menyebutkan kekecewaan itu sudah dirasakan Apri sejak sidang tuntutan.
"Jaksa saja menuntut sudah tinggi," sebut Kartika.
Untuk langkah selanjutnya, tim kuasa hukum Apri akan kembali berdiskusi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami akan diskusi dengan tim," ucap Kartika.
Dalam kasus ini, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Muhammad Saleh Umar juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.
Sidang putusan terdakwa Saleh Umar dilaksanakan setelah sidang putusan Apri Sujadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.