Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tetapkan Seorang Debitur Bank BUMD di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M

Kompas.com - 20/04/2022, 21:10 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang debitur dari bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) cabang Pekanbaru sebagai tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, tersangka itu berinisial AB (46).

Sunarto menjelaskan, AB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh pihak bank kepada debitur dari grup perusahaan, yang menggunakan surat kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Baca juga: Polda Riau Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 7,2 Miliar di Pekanbaru

Hal itu sesuai Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/A/498/XII/2021/SPKT/RIAU, tertanggal 9 Desember 2021, yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada 13 Des 2021.

"Selanjutnya penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) pada 4 April 2022 yang lalu," kata Sunarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Dua Staf Bank BUMD Cilegon Ditetapkan Tersangka

Ia menyebut, rentang waktu kejadian itu lebih kurang selama setahun, yaitu antara tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016.

Tersangka AB sendiri selaku pihak wiraswasta yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.

Pada 18-23 Februari 2015, AB mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas KMKK di salah satu bank BUMD cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing), Riau.

Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR.

"Karena menggunakan SPK tidak sah atau fiktif, mengakibatkan kredit macet CV PGR dan CV PB di bank BUMD cabang Pekanbaru (tidak ada sumber pengembalian dana)," kata Sunarto.

Selain menetapkan seorang debitur jadi tersangka, kata Sunarto, penyidik juga memeriksa saksi sebanyak 25 orang.

Di antaranya, 15 saksi dari pihak bank BUMD, empat orang saksi dari kontraktor sah, tiga saksi dari pihak Sekretaris Dewan, satu saksi dari Disdik Kuansing, lima saksi dari pihak yang melalukan penarikan atau pencairan cek, serta saksi ahli sebanyak tiga orang.

Sedangkan jumlah kerugian dari perkara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 7,2 miliar.

Penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bundel fotokopi dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp 3,8 miliar dari CV PGR beserta lampiran akta perusahaan CV PGR.

Berikutnya, satu bundel fotokopi dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan sebesar Rp 3 miliar dari CV PB beserta akta perusahaan CV PB, 16 SPK fiktif yang digunakan untuk pengajuan fasilitas KMKK Standby Loan ke bank BUMD cabang Pekanbaru.

"Modusnya menjadi jelas, yakni mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi menggunakan Surat Perintah Kerja fiktif. Sehingga, dana yang seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada," ungkap Sunarto.

Ia menambahkan, tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta," tutup Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com