Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Usut Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 7,2 Miliar di Pekanbaru

Kompas.com - 30/03/2022, 19:37 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tengah menangani kasus dugaan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.

Perkara dugaan kredit modal kerja fiktif itu, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus itu diduga terjadi pada 2015-2016.

Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Baca juga: 21 Pencari Suaka di Pekanbaru Dipindahkan ke Jakarta

Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perkara ini ditangani Subdit II Perbankan dan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau. 

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca juga: 4 Bos Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Divonis 14 Tahun Penjara, Harta Disita untuk Bayar Kerugian Korban

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Fery Irawan membenarkan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

Tetapi, Fery belum merincikan nama tersangkanya.

"Iya benar, sudah penyidikan. Kasusnya dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi tidak sah atau fiktif," kata Fery kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Terpisah, Kepala Subdit II Perbankan  Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, saat ini sudah 25 orang saksi yang dimintai keterangannya.

Saksi yang diperiksa, dari pihak BJK dan saksi ahli.

"Saksi ahli ada tiga orang. Ketiganya antara lain, saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi," sebut Teddy.

Teddy menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan.

"Modusnya, debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank," sebut Teddy.

Ditanya siapa tersangkanya dalam kasus ini, Teddy menjawab masih menunggu waktu.

Pihaknya mengaku masih melengkapi sejumlah berkas perkara.

"Untuk tersangkanya, nanti disampaikan lebih lanjut," jawab Teddy.

Tedy menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com