Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Setelah kami kembangkan kasusnya, ada diketahui pelaku lainnya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar," jelas Marsodik.
Baca juga: Polres Bantul Tawarkan SIM Gratis bagi Warga yang Laporkan Adanya Kejahatan Jalanan atau Tawuran
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa batu bata yang digunakan memukul korban, pakaian, sepeda motor, dan lainnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik.
Baca juga: Tawuran Sarung Kembali Terjadi di Tuban, Polisi: Tidak Ada Korban, Cuma Pukul-pukulan Sarung
Sementara itu, pelaku DKP mengaku menganiaya korban karena dendam atas kejadian tawuran sebelumnya. Dia mengaku juga dianiaya korban akan tetapi tidak melapor ke Polisi.
"Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam," kata DKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.