SEMARANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara untuk Sri Winarsih karena dianggap menipu hingga korbannya merugi Rp 847 juta.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sebagai informasi, Sri merupakan istri dari Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setelah vonis hakim dijatuhkan, Sri menerimanya.
"Saya menerima," jawab Sri Winarsih dalam persidangan di PN Semarang, Selasa (19/4/2022).
Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan ini. Pasalnya, terdakwa tidak mengajukan banding.
"Nanti kalau terdakwa banding ya banding, tadi kan terdakwa menerima," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Evrita.
Baca juga: Mengaku Telah Diterima Jadi Polisi, Perempuan di Bangka Tipu Keluarga hingga Rp 50 Juta
Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam persidangan, Anis mengatakan, hukuman yang didapatkan oleh terdakwa kurang sepadan.
"Korban berharap hukuman lebih berat lagi," katanya.
Kasus penipuan tersebut berawal saat terdakwa menawari Sri peluang kerja untuk anaknya di Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Namun, Sri meminta sejumlah uang dari korban.
"Jadi korban itu membayar bertahap, hingga akhirnya membayar sampai Rp 850 juta," paparnya.
Baca juga: Bermodus Jadi Polisi Gadungan, Pria di Kalbar Tipu Warga yang Ingin Beli BBM Solar
Dia menambahkan, uang Rp 850 juta itu merupakan total biaya untuk dua anak korban agar bisa masuk Angkasa Pura sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa.
"Namun janji terdakwa tak terbukti,"imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.