Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta. Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni begal berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.
"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.
Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk. Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
Atas rangkaian peristiwa itu, Djoko menyampaikan bahwa ada dua peristiwa yang terjadi bersamaan sehingga ada dua laporan polisi yang diproses. Yaitu, laporan polisi terhadap tersangka HO dan WA yang disangka dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.
Kasus kedua adalah tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, Amaq Sinta yang sampat ditahan sudah dilepaskan. Namun, masih tetap menyandang sebagai tersangka. Ia berharap agar perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan karena saat kejadian, dia hanya membela diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.