KOMPAS.com - EA (23) perempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Ia dilarikan karena sakit perut dan mual usai menelan enam butir pil penggugur kandungan.
Polisi pun melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari keluarga EA.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kematian EA. Mereka adalah kekasih EA yakni AN (27) seorang pegawai BUMN yang sudah memiliki istri dan seorang anak.
Serta RY (27) dan DE (36), ASN di RSUD Kepahiang. AN kini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus kematian EA.
EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga EA hamil 11 bulan.
EA tak terima dengan kehamilan tersebut apalagi saat tahu kekasihnya sudah memiliki istri dan seorang anak.
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman.
Baca juga: Tragedi Aborsi di Kepahiang, Perempuan Muda Tewas, Pacar dan ASN RSUD Jadi Tersangka
Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY, soerang mahasiswa untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.
RY kemudian meminta tersangka DE, pegawai RS untuk membelikan obat penggugur kandungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.
Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA.
Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.
Baca juga: Polres Bengkulu Tangkap 3 Pencuri 9 Sepeda Motor, 1 Buron
Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.
Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.