Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2022, 18:27 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON UTARA, KOMPAS.com- Seorang warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kalisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial GF (41) nekat membobol brankas penyimpanan uang di BMT Amanah. 

Di hadapan polisi, pelaku GF nekat mengambil uang karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya tanpa diberi pesangon

“Motif pelaku karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan di BMT Amanah. Pelaku sudah bekerja selama 15 tahun namun tidak diberi pesangon. Itulah yang membuatnya untuk melakukan pembobolan brankas,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Sumarno, melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022). 

Baca juga: Sakit Hati Balihonya Dicopot, Remaja di Konawe Selatan Bakar Kios Neneknya

Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/3/2022) malam, pelaku GF mulai memasuki Kantor BMT Amanah cabang Ereke di Jalan Waode Bilahi, Kelurahan Lipu, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. 

Pelaku  GF masuk dalam kantor dengan merusak kunci pintu samping kantor BMT Amanah.

Ia kemudian mematikan lampu dan melakukan pengrusakan satu unit CCTV yang mengarah pintu masuk dan keluar ruangan brankas. 

Lalu ia memasuki ruang brangkas dan mulai merusakan bagian belakang brankas dengan membuat lobang. 

“Pelaku kemudian mengambil uang dari dalam brangkas sebanyak Rp 6,2 juta setelah mengambil uang pelaku keluar,” ujar Sumarno.

Baca juga: Curi Uang dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili, Pria Ini Mengaku Sakit Hati karena Istri Dipecat

Keesokan harinya, Selasa (22/3/2022) karyawan lain kantor BMT Amanah gempar sehingga melapor ke Polres Buton Utara. 

Anggota Tim Walet Satreskrim Polres Buton kemudian melakukan penyelidikan dan berselang tiga hari kemudian, Jumat (25/3/2022), tim tersebut berhasil menanngkap GF. 

GF ditangkap saat sedang berada di Desa Kalibu, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. Pelaku dibawa ke Mapolres Buton Utara menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara. Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Memdagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Memdagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Regional
Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Regional
Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Regional
Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Regional
Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Regional
Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Regional
Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Regional
Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Regional
Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remaja 16 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga

Dituduh Mengintip Wanita Mandi, Remaja 16 Tahun di Palembang Dianiaya Tetangga

Regional
Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Regional
Baliho Bergambar Prabowo -Gibran Muncul di Blora, DPC Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu

Baliho Bergambar Prabowo -Gibran Muncul di Blora, DPC Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu

Regional
Sedang Bebersih Rumah Kosong, Warga Empat Lawang Temukan Kerangka Manusia di Sumur

Sedang Bebersih Rumah Kosong, Warga Empat Lawang Temukan Kerangka Manusia di Sumur

Regional
Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru

Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru

Regional
Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Regional
Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com