Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah polisi menerima aduan warga.
Saat ditelusuri, kata Wiwit, jajaran Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk pemeriksaan.
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet ke beberapa titik.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.
Atas tindakan itu, IA dijerat dengan Pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
IA pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
(Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.