Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Jamhari Muslim terjadi Desa Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 14 Januari 2019.
Atas perbuatannya, majelis hakim PN Curup, menjatuhkan hukuman mati terhadap Jamhari, Rabu (24/7/2019).
"Memutuskan vonis mati bagi terdakwa Jamhari Muslim," kata Hakim Ketua Sarif.
Hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan pelaku sangat kejam, sadis, meresahkan masyarakat, dan tidak manusiawi.
Hakim menilai, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Menurut hakim, putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat, proporsional dan melihat asas keadilan.
Bahkan, putusan itu pun sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Pembunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tiri di Bengkulu
Rahmat Awafi, pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap ibunya bernama Hertati dan anaknya berinisial ER dengan cara dimutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper divonis mati oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmat menghabisi membunuh ibunya dengan cara membekapnya hingga korban lemas, pada 14 Oktober 2011 silam. Tidak hanya membunuh ibunya, Rahmat juga membunuh anaknya.
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Bahkan sebelumnya, di PN Jakarta Utara dan PT Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.
Kemudian, jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," lanjutnya.
Baca juga: MA Vonis Mati Rahmat Awafi yang Mutilasi Ibu dan Anaknya
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Agie Permadi, Mei Leandha, Aji YK Putra, Firmansyah | Editor : Reni Susanti, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, Robert Adhi Ksp)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.