Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Vonis Mati di Sejumlah Daerah, Ada Herry Wirawan, Istri Hakim, hingga Mantan Anggota DPRD

Kompas.com - 05/04/2022, 05:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan tentunya akan mendapat hukuman, baik itu ringan, maupun berat.

Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang atas perbuatannya. Untuk menentukan putusan itu, seorang hakim tentunya mempunyai pertimbangan.

Baru-baru ini, Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Jawa Barat, divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Ia divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Ternyata, sebelum Herry, istri seorang hakim di Medan, Sumatera Utara, bernama Zuraida Hanum (41) juga divonis mati.

Ia divonis mati karena membunuh suaminya sendiri yakni Jamaluddin yang merupakan seorang hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bukan hanya Zuraida, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni Timur juga divonis mati.

Doni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena membawa lima kilogram sabu.

Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (22/9/2020)

Berikut sederet vonis mati di sejumlah daerah yang Kompas.com rangkum:

1. Herry Wirawan perkosa 13 santriwatinya

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada hari ini.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

 

2. Otaki pembunuhan suami

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020)KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020)

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, yang merupakan hakim PN Medan terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, Zuraida mengajak dua orang yakni, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.

Majelis hakim berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.

Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Parada Situmorang, sedangkan vonis untuk Reza lebih ringan.

Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.

Baca juga: Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati

 

3. Mantan anggota DPRD jadi bandar sabu

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).

Jadi bandar narkoba, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.

Doni dituntut hukuman mati karena terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.

Bukan hanya Doni yang divonis mati, kelima rekannya yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga divonis mati.

Dalam sidang putusan yang digelar virtual di PN Palembag, pada Kamis, (15/4/2021), Doni berserta kelima rekannya divonis mati.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata hakim Bongbongan Silaban saat membacakan putusan, Kamis.

Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

 

4. Bunuh mantan istri dan dua anak tiri

sidang terdakwa pembunuhan Jamhari Muslim, Rabu 24 Juli 2019FIRMANSYAH sidang terdakwa pembunuhan Jamhari Muslim, Rabu 24 Juli 2019

Seroang pria di Bengkulu, bernama Jamhari Muslim, membunuh mantan istri dan dua anak tirinya.

Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu secara berulang-ulang. Setelah itu, pelaku menusuk korban dengan pisau lalu diikat dengan kabel.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Jamhari Muslim terjadi Desa Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 14 Januari 2019.

Atas perbuatannya, majelis hakim PN Curup, menjatuhkan hukuman mati terhadap Jamhari, Rabu (24/7/2019).

"Memutuskan vonis mati bagi terdakwa Jamhari Muslim," kata Hakim Ketua Sarif.

Hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan pelaku sangat kejam, sadis, meresahkan masyarakat, dan tidak manusiawi.

Hakim menilai, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Menurut hakim, putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat, proporsional dan melihat asas keadilan.

Bahkan, putusan itu pun sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Hakim Vonis Mati Pembunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tiri di Bengkulu

 

5. Mutilasi ibu dan anak

Ilustrasi pembunuhan.Shutterstock Ilustrasi pembunuhan.

Rahmat Awafi, pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap ibunya bernama Hertati dan anaknya berinisial ER dengan cara dimutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper divonis mati oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmat menghabisi membunuh ibunya dengan cara membekapnya hingga korban lemas, pada 14 Oktober 2011 silam. Tidak hanya membunuh ibunya, Rahmat juga membunuh anaknya.

Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bahkan sebelumnya, di PN Jakarta Utara dan PT Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.

Kemudian, jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.

"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," lanjutnya.

Baca juga: MA Vonis Mati Rahmat Awafi yang Mutilasi Ibu dan Anaknya

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Agie Permadi, Mei Leandha, Aji YK Putra, Firmansyah | Editor : Reni Susanti, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, Robert Adhi Ksp)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com