Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, yang merupakan hakim PN Medan terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, Zuraida mengajak dua orang yakni, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Majelis hakim berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Parada Situmorang, sedangkan vonis untuk Reza lebih ringan.
Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.
Baca juga: Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati
Jadi bandar narkoba, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.
Doni dituntut hukuman mati karena terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Bukan hanya Doni yang divonis mati, kelima rekannya yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga divonis mati.
Dalam sidang putusan yang digelar virtual di PN Palembag, pada Kamis, (15/4/2021), Doni berserta kelima rekannya divonis mati.
"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata hakim Bongbongan Silaban saat membacakan putusan, Kamis.
Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Seroang pria di Bengkulu, bernama Jamhari Muslim, membunuh mantan istri dan dua anak tirinya.
Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu secara berulang-ulang. Setelah itu, pelaku menusuk korban dengan pisau lalu diikat dengan kabel.