MUNA, KOMPAS.com – Anggota Polres Muna, menggerebek tempat perjudian di jalan Bunga Dahlia, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesu Tenggara, Minggu (3/4/2022).
Seorang wanita inisial RF terpaksa diamankan polisi karena sedang mencatat nomor togel dan menjadi bandar judi.
Baca juga: Di Malang, Ada Tim Saber Judi, Dibentuk Jelang Pilkades di 14 Desa
“Pengungkapan kasus ini merupakan kewajiban kami sebagai personel Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas terutama jika terjadi suatu pelanggaran,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui pesan singkatnya Senin (4/4/2022).
Penggerebekan tempat judi di bulan Ramadhan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Polisi yang kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan saat para pelaku sedang melakukan pencatatan orang memasang nomor togel.
Petugas kemudian mengamankan wanita RF yang menjadi bandar judi dan juga beberapa warga lain dibawa ke Mapolres Muna untuk dimintai keterangan.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 924 ribu, dua buah handpone, 29 lembar kertas pasangandan buku rekapan angka keluar.
“Bagaimana kita menciptakan situasi kamtibmas di Polres Muna selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan,” ujar Mulkaifin
Saat ini pelaku RF ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Pelaku diancam pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Main Judi Sabung Ayam di Pasar, 2 Warga Malaka Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.