PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (26/3/2022).
Pemberlakuan ETLE di wilayah hukum Polda Bangka Belitung ini merupakan bagian dari peluncuran ETLE tahap dua yang bersamaan dengan 12 provinsi lainnya.
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra mengatakan, saat ini baru Kota Pangkalpinang yang menerapkan ETLE.
Baca juga: Cegah Inflasi, Kelompok Tani di Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Cabai
Titik penerapan ETLE ini berada di di Simpang Semabung, Simpang Kantor Gubernur, Simpang Ramayana dan Simpang TransMart.
"Kami berharap dengan ETLE ini masyarakat jadi lebih patuh dalam berlalu lintas. Karena bukan lagi anggota, tapi langsung kamera yang mengawasi pelanggaran," ujar Yan seusai di gedung RTMC Polda Bangka Belitung, Sabtu.
Yan menuturkan, bukti tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan menggunakan jasa pos.
Baca juga: Tak Setor Pendapatan ke Khas Daerah, 78 Juru Parkir di Pangkalpinang Diberhentikan
Selanjutnya untuk pengurusan, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor polisi atau dilakukan via situs web.
"Ke depan bukan tak mungkin bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga tilang elektronik bisa diterapkan di setiap kabupaten/kota," ujar Yan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah menyambut positif pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Saat ini, kata Fatah, pemerintah provinsi juga menyediakan perangkat kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) yang akan dipasang di 31 titik lokasi di Bangka Belitung.
Kamera itu tidak hanya dipasang di jalan raya, tapi juga pusat keramaian seperti pasar dan supermarket.
"Kamera pemantau ini untuk mendukung upaya penegakan hukum, bukan untuk tilang. Setidaknya dengan dipasangi kamera tindak kejahatan bisa berkurang," harap Fatah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.