Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Pengungkapan Kasus 6 Gram Sabu di Bogor, Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran

Kompas.com - 26/03/2022, 10:27 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terungkapnya narkotika jenis sa bujaringan internasional ini merupakan pengungkapan terbesar pertengahan tahun ini.

Baca juga: Diawasi oleh WNA Afghanistan, Ini Peran Para Tersangka Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran

Pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial SA oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Kampung Ciliung, RT 02 RW 01, Kelurahan Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/3/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sabu seberat 6 gram.

"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat Netto 6 gram," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Kembangkan kasus

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa SA dan mendapatkan informasi bahwa sabu yang ia miliki didapatkan dari seseorang berinisial HM.

Setelah dilakukan penyelidikan, HM ternyata terlibat jaringan peredaran sabu internasional.

Baca juga: Ganjil Genap di Bandung Tidak Berlaku Akhir Pekan Ini

Polisi juga mendapatkan informasi penting lainnya terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Diresnarkoba Polda Jabar memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi data bahwa HM ini berasal dari Kabupaten Pangandaran dan melakukan aksinya dengan HH.

Selain itu, polisi mendapat informasi penyimpanan narkotika jenis sabu di tiga titik wilayah Kabupaten Pangandaran, yakni di Perum Karang Tirta Blok A Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kampung Giri Jaya Desa Ciliang Kecamatan Parigi, dan Perum Cinta Ratu Desa Cintaratu Kecamatan Parigi.

"Didapat informasi bahwa HM sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Pangandaran," kata Tompo.

Dari informasi yang didapatkan polisi, HM merupakan kurir dari R alias RR, seorang warga binaan Lapas Gunung Sindur.

HM juga diinformasikan akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Diawasi oleh WNA Afghanistan, Ini Peran Para Tersangka Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran

 

Polisi menyamar

Berdasar data hasil penyelidikan, pada Rabu, 16 Maret 2022, polisi melakukan penyamaran dan mendapatkan informasi bahwa HM sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

"Tim menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Mandasari," ucap Tompo.

Penyelidikan itu berbuah manis, sekitar pukul 14.00 WIB, HM berlabuh di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tak menunggu lama, polisi langsung menyergap pelaku saat itu juga.

"Dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil di Pantai Madasari," ucap Tompo.

Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran | Pedagang Roti Diduga Lecehkan 4 Anak di Sumedang

Selain HM (41), polisi juga mengamankan empat orang lainya, yakni HH (39), AH (38) yang berperan sebagai pengantar sabu.

Kemudian MH (20), warga Afghanistan yang berperan sebagai pengawas, pengendali, dan pengawal sabu sampai tujuan, serta NS (27) yang merupakan pacar dari MH.

Akan tetapi, dari beberapa orang yang diamankan, hanya NS yang tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang bukti.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 66 karung yang berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 27 gram.

Kemudian, perahu nelayan SeaGipsy dan satu unit mesin Parsun 40 PK, 3 unit mobil, 6 unit ponsel berbagai merek, ATM, sepucuk Air Soft Gun model Makarov, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com