Saat itu, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 86,91 gram, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata air softgun, satu kaleng peluru, dua tabung gas air softgun, uang tunai Rp 10,7 juta diduga hasil jual narkoba, satu unit mobil dan bungkusan plastik bening.
Dari hasil interogasi, kata Edy, pelaku MH mengaku memberikan narkotika jenis sabu kepada rekannya berinisial SB yang tinggal di Kelurahan Tambak.
Petugas menuju rumah SB dan berhasil menangkapnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku sudah menjual sabu tersebut," kata Edy.
Sementara itu, dari keterangan pelaku MH, narkoba itu didapat dari seseorang berinisial IG yang berada di Kota Pekanbaru, Riau.
Petugas sempat menghubungi nomor IG, namun tidak aktif.
"Tim masih memburu pelaku DPO (daftar pencarian orang) berinisial IG. Sementara dua pelaku pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.