Sebelumnya, pada saat tes pramusim MotoGP 2022 yang berlangsung tiga hari tanpa penonton, ada 30 drone liar yang diturunkan paksa dari lokasi.
Tim pun akhirnya melakukan evaluasi hingga berkomitmen meningkatkan pengamanan dalam ajang MotoGP 2022, 18-20 Maret 2022.
Artanto menjelaskan, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menerbangkan drone liar.
Penerbangan drone di area larangan, kawasan terbatas, dan bandar udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.