KOMPAS.com - Pemerintah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan, Rabu (16/3/2022).
Kebijakan itu diambil seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan komoditas tersebut di lapangan.
Baca juga: Saat Stok Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah di Pasaran Usai Kebijakan HET Dicabut...
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.
Baca juga: Warga: Begitu Subsidi Dicabut Pemerintah, Minyak Goreng Langsung Berbaris Rapi di Etalase
Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru secara misterius lenyap.
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis ketika pasokan datang.
Pasca-pencabutan kebijakan HET, harga minyak goreng di sejumlah daerah melejit.
Misalnya, harga minyak goreng di Kota Yogyakarta, 2 liter mencapai Rp 48.000 hingga Rp 51.000
Harga tersebut berdasarkan pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Kamis (17/3/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, harga minyak goreng kemasan ukuran 1 liter dijual seharga Rp 23.000.
Harga ini didapati dari salah satu swalayan pada Rabu.
Sementara di Malang, Jawa Timur, harga minyak goreng 2 liter mencapai Rp 46.000-Rp 50.000.
Sementara di Medan, Sumatera Utara, harga minyak goreng ukuran 2 liter mencapai Rp 43.000
Adapun di Jayapura, Papua, harga minyak goreng 1 liter seharga Rp 23.900