Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli, Hanya Pupuk Urea dan NPK yang Disubsidi, Tak Semua Tanaman Boleh Gunakan

Kompas.com - 16/03/2022, 22:28 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian mengumumkan terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK saja.

Selanjutnya tidak semua tanaman boleh menggunakan pupuk subsidi tersebut.

Pemberitahuan pembatasan jenis pupuk subsidi oleh negara ini disampaikan AVP Penjualan PT Pusri Bengkulu, Eriansyah, di Bengkulu.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

Ia menyebutkan pemberitahuan itu didapatkan berdasarkan surat Kementerian Pertanian bidang Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian dikirimkan ke Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) selanjutnya dikirim ke semua manajemen PT. Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi.

"Juli nanti ada pembatasan jenis pupuk yang disubsidi pemerintah serta ada beberapa jenis tanaman saja yang boleh menggunakan pupuk subsidi," kata Eriansyah.

Ia mengatakan surat tersebut bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 perihal Rekomendasi Panja Komisi IV DPR-RI atas perbaikan tatakelola pupuk bersubsidi.

Surat yang ditandatangani Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhammad Hatta menyebutkan enam poin rekomendasi DPR-RI.

Baca juga: Pupuk Kujang Sediakan 68.259 Ton Pupuk Subsidi untuk Petani Tasikmalaya

Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi mengacu Perpres 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.

"Jadi tanaman sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," tegas Eriansyah.

Poin kedua, mengurangi pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK.

"Tidak lagi disubsidi per Juli organik cair, petroganik, ZA dan SP36," jelasnya.

Poin ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luasan areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Poin keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi secara komprehensip dengan menambah anggaran untuk pengawasan.

Poin kelima, meningkatkan pendampingan dan sosialisasi penggunaan pupuk pada petani sesuai dosis yang dianjurkan. Keenam, melaksanakan rekomendasi pada bulan Juli 2022.

"Itu surat yang kami terima. Artinya terhitung Juli 2022 pupuk subsidi hanya untuk urea dan NPK. Selanjutnya tanaman kelapa sawit tidak boleh menggunakan pupuk subsidi," demikian Eriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com