UNGARAN, KOMPAS.com - Muhammad Ilham, warga Dusun Krajan, Desa Brongkol, Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang tak kuasa menahan haru.
Dia bahkan sampai bersujud syukur di kaki Kapolsek Bandungan Polres Semarang Iptu Ari Parwanto.
Ilham merasa bahagia karena sepeda motor yang sehari-hari digunakannya untuk mencari nafkah telah kembali.
Baca juga: Rumah Polisi di Tuban Dibobol Maling, 2 Sepeda Motor Hilang
Honda Vario H 4894 ARC miliknya dibegal pada 14 November 2021 di daerah obyek wisata Celosia Bandungan. Selain sepeda motor, dia juga kehilangan ponsel.
Ilham yang masih berstatus mahasiswa, sehari-hari juga bekerja sebagai driver ojek online.
"Terima kasih pak polisi semua, sepeda motor saya telah kembali. Ini juga diantar sampai ke rumah oleh polisi," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Ilham yang ditemani beberapa driver ojek online, mengaku tak menyangka sepeda motor miliknya bisa kembali.
"Sebetulnya sudah pasrah, tapi berkat kerja keras polisi, akhirnya sepeda motor ini bisa kembali pulang," paparnya sembari terisak.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Total Rp 2,1 Miliar
Orangtua Ilham, Suratmin juga meneteskan air mata saat mendampingi anaknya menerima sepeda motor yang sempat hilang tersebut.
"Saya tidak mungkin membalas semua kebaikan dan kerja keras polisi yang sudah jerih payah mengungkap kasus yang menimpa anak saya dan mengantar sepeda motornya ke rumah," katanya.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan mengantar sepeda motor ke rumah korban tersebut sebagai bagian pelayanan untuk masyarakat.
"Saya berupaya mengantarkan barang bukti kendaraan kepada korban untuk pelayanan yang maksimal dan presisi," terangnya.
Baca juga: 6 Komplotan Begal Ditangkap Polisi di Bogor, Ada 3 Anak di Bawah Umur
Dia juga berpesan kepada driver ojek online untuk berhati-hati dan waspada jika mengangkut penumpang yang mencurigakan.
"Jangan ragu melapor ke polisi jika ada yang mencurigakan," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.