Korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Sumba Timur nomor LP/B/56/III/2022/SPKT/Res Sumba Tim/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2022
Usai menerima laporan, tim Buser gabungan dipimpin Kanit Buser Bripka Christovel Tubulau S melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, Senin (14/3/2022) malam.
Sepeda motor tersebut sudah dipreteli dan dibongkar di rumah milik warga di Kilometer 3, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu.
"Ketiga pelaku ini merupakan pengangguran yang juga warga Kilometer 3, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu," kata dia.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.