Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Uang Keamanan, 2 Preman di Garut Saling Bacok hingga Luka Parah

Kompas.com - 15/03/2022, 07:32 WIB
Ari Maulana Karang,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Ribut gara-gara uang keamanan, dua preman di Kabupaten Garut, Jawa Barat terlibat duel menggunakan golok.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengungkapkan, duel antara Hermawan dan Ridwan ini berawal dari iuran keamanan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar tumpah di ruas Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Ridwan, menurut Dede, menagih uang keamanan dari pedagang yang keamanannya dibayarkan kepada Hermawan.

Baca juga: Menunggu Kapal Diderek di Pantai Sancang Garut, 15 ABK Edricko 3 Bertahan di Dalam Kapal

"Dua preman ini penarik iuran pedagang di lokasi kejadian, tapi saat narik iuran, salah satu preman tidak terima karena menarik (iuran) di pedagang yang biasa dipegangnya," kata Dede, Senin (14/3/2022).

Karena tak terima iuran dari pedagang yang biasa dipegangnya dipungut, Hermawan langsung mencari Ridwan untuk diajak duel sambil membawa sebilah golok pada Minggu (13/3/2022) pagi di Jalan Merdeka sekitar pukul 05.40 WIB.

Begitu Hermawan bertemu dengan Ridwan, duel antara keduanya pun tidak terelakkan.

Baca juga: Warga Kampung di Garut yang Miliki Banyak Anak Tolak KB dan Program Pemerintah Lainnya

 

Hermawan yang membawa golok, sempat membacok Ridwan beberapa kali hingga luka di bagian kepala dan dada.

"Meski sudah terluka, Ridwan masih bisa melawan, dia mendorong Hermawan hingga terjatuh dan golok yang dipegangnya lepas," kata Dede.

Begitu melihat golok Hermawan terjatuh, menurut Dede, Ridwan langsung mengambil golok tersebut dan balas membacok Hermawan hingga tangan kirinya putus.

Usai saling bacok, karena sama-sama mengalami luka parah, keduanya akhirnya dibawa ke RSU dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dede menuturkan, kedua preman tersebut, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka sekaligus korban dalam kasus duel berdarah tersebut.

Ridwan pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sementara Hermawan dijerat Pasal 351 KUHP ditambah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Dari keterangan saksi, golok itu sengaja disiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan," katanya.

Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Dede, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam proses pengobatan.

Namun, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com