Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Duit Suap Rp 500 Juta Terkait Perpanjangan Izin Lahan Sawit

Kompas.com - 14/03/2022, 21:47 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Nonaktif Andi Putra menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin(14/3/2022).

Dalam sidang itu, Andi Putra didakwa terima suap Rp 500 juta terkait pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).

Sidang Andi Putra digelar melalui teleconference.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang PN Pekanbaru.

Sedangkan Andi Putra mengikuti persidangan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan menyebut, tindakan suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Suap diterima di rumah General Manager PT AA, Sudarso, di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp 500 juta dari total Rp1,5 miliar, yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan atau plasma," ujar Wahyu.

 Baca juga: Korupsi Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Lokasi lahan tersebut, paling sedikit 20 persen berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Sehingga, PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing.

Menurut Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda  dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Ganteng-ganteng Koruptor: Kisah Serigala dari Kuansing

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/10/2021) malam di  Kabupaten Kuansing, Riau.

Dalam operasi OTT ini, Bupati Kuansing Andi Putra ditangkap terkait dugaan korupsi.

Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka pada Selasa (19/10/2021).

Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, AP (Andi Putra) Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026.

Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku

Regional
3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Regional
Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Regional
Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Regional
Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Regional
Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Regional
Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Regional
Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Regional
Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com