Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Muara Enim Non Aktif yang Divonis 4,5 Tahun Keluar dari Rutan Hadiri Pernikahan Anaknya

Kompas.com - 11/03/2022, 20:30 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-  Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah yang divonis hukuman 4,5 tahun lantaran menerima fee proyek pengerjaan jalan dikabarkan keluar dari Rumah Rahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menghadiri pesta pernikahan anak kandungnya.

Hal itu terkuak setelah massa dari  Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GARKI),  melakukan aksi deno di kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (11/3/2022).

Ketua umum GARKI Rohadi mengatakan, Juarsah menghadiri pernikahan anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, Palembang  pada Minggu (6/3/ 2022)  tanpa adanya pengawalan dari pihak Rutan Pakjo.

"Ini tindakan diskriminatif ada warga binaan tahanan yang divonis oleh KPK keluar Rutan menghadiri pesta pernikahan anaknya. Kami menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Pakjo,"kata Rohadi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rohadi mengaku akan menyelidiki terkait Juarsah bisa keluar tanpa dilakukan pengawalan. Bila terjadi pelanggaran, ia meminta KemenkumHAM untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak Rutan.

"Namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya. Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kemenkumham Sumsel Herman Sawiran menjelaskan, dikeluarkannya Juarsah dari Rutan Pakjo berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkama Agung (MA).

Sehingga, pihak Rutan Pakjo telah menjalankan aturan yang ada berdasarkan keputusan tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada. Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,”katanya.

Menurutnya, pengajuan pengeluaran tahanan mantan Bupati Muara Enim tersebut  diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke MA.

Sehingga, MA pun mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK.

“Jadi berdasarkan surat yang diajukan, pihak KPK lah yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK. Jadi Rutan Pakjo Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” katanya.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Menangis Saat Baca Pleidoi

Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Juarsah terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan.

Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan, Juarsah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar yang diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek di Pemkab Muara Enim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Sahlan saat membacakan putusan, Jumat (29/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com