Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Penambangan Ilegal di Konawe Utara Ditangkap, Dirjen KLHK Telusuri Aliran Dana ke PPATK

Kompas.com - 11/03/2022, 05:24 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Perusahaan pertambangan nikel di kawasan hutan produksi di Desa Mandiodo, kecamatan Molawe, kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan peraktek "illegal mining" (penambangan ilegal), karena belum memiliki izin di lokasi penambangan dalam kawasan hutan produksi itu.

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengungkapkan, aktivitas pertambangan ilegal dilakukan perusahaan tambang PT James & Armando Pundimas itu melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin.

Kamis (10/3/2022), pihak Gakkum wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pertambangan ilegal ke penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disaksikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DR Rasio Ridho Sani.

Baca juga: Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 9,3 Miliar dari Kasus Pertambangan Ilegal

Pihak Gakkum telah memeriksa pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal. Karena tidak memiliki IPPKH dan perizinan lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tersangka kasus pertambangan ilegal itu, berinisial RMY (27) selaku Direktur Utama, sementara barang bukti yang disita dari perkara pertambangan ilegal itu yakni 6 unit Alat berat, yang terdiri dari 3 unit exavator dan 3 unit Dump Truck.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari laporan masyarakat terkait pertambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

“Kemudian kami bersama Kepolisian Daerah Sultra melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam, dan berhasil menemukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat, seperti exavator serta dump truck," kata Dodi dalam keterangan pers di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Kamis (10/3/2022).

RMY ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022. Padahal sebelumnya, aktivitas perusahaan tambang itu telah dihentikan, namun malah melakukan pengiriman ore nikel.

Atas aktivitas pertambangan ilegal yang di lakukan tersangka,di jerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf A UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jucto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 89 ayay (1) huruf A.B dan/Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf A.B.C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Pansus Ibu Kota Negara Baru Anggap Pertambangan Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman

KLHK telusuri aliran dana dugaan pencucian uang

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, DR.Rasio Ridho Sani, mengatakan, pemerintah sangat serius dan berkomitmen dalam penegakan hukum, dan tetap menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Dijelaskan Rasio, kejahatan pertambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara juga menimbulkan bencana ekologi yang membahayakan kehidupan masyarakat.

"Tentunya pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya. Pelaku dihukum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan jika dilakukan korporasi dendanya lebih berat lagi," ungkap Rasio.

Lebih lanjut, Rasio mengatakan, tak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ilegal minim, pihaknya juga telah memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkordinasi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran dana karena ada dugaan pencucian uang oleh para pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Diakui Rasio, pihaknya juga tidak hanya melakukan penindakan Undang-undang kehutanan dan juga UU lingkungan hidup termasuk juga akan berkordinasi dengan instansi lainnya dengan menerapkan pasal berlapis.

Baca juga: Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran, Alat Berat di Penambangan Pasir Kali Gendol “Ngungsi”

"Saya sudah perintahkan para penyidik di Jakarta untuk terus mengembangkan penanganan kasus ini, karena ini merupakan kejahatan penambangan ilegal yang terorganisir yang tentunya melibatkan banyak orang , baik itu pembeli maupun pemodal.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan bahwa

saat ini KLHK telah membawa 1.203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1.783 operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dan lingkungan.

Terkait adanya dugaan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, Rasio menyatakan, pihak juga akan menelusuri informasi dan jika ditemukan akan dilakukan penindakan hukum.

"Kami lakukan penegakan hukum di beberapa tempat banyak, kami lakukan siapapun yang melakukan kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan, di Sultra baru kami mulai. Jadi siapapun yang terlibat kami akan tindak, karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com