Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Lakius-Nahum, Nahor-John Wilil Menang Pilkada Yalimo

Kompas.com - 10/03/2022, 18:20 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel yang masuk dalam perkara 145 dan 154.

Pada perkara 145, Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo.

Sementara pada perkara 154, pasangan itu menggugat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan MK sebelumnya.

"Hari ini MK telah menjatuhkan putusan terkait perkara 145 dan 154. Pada prinsipnya pelaksanaan PSU sudah sesuai hukum dan kemudian KPU akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih selama lima hari ke depan," ujar Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022).

Ia memastikan, rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih akan dilakukan di Jayapura pada 14 Maret 2022.

Dengan keputusan MK tersebut, Yehemia berharap semua pihak yang terkait dengan Pilkada Yalimo bisa berlapang dada dan bahu membahu membangun Yalimo.

"Kami berharap kita bersatu menjaga kedamaian dan kita konsolidasi dan membangun Yalimo kembali," kata dia.

Pada Kamis, MK mengumumkan amar putusan PSU Tahap II Kabupaten Yalimo. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima.

MK juga menyatakan pelaksanaan PSU dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/91222022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP. BUP.X0X/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022, sah.

MK menyatakan perolehan suara yang benar pasangan calon nomor urut 1 Nahor Nekwek-John W. Wilil adalah 48.504 suara dan paslon nomor urut 2 Lakius Peon-Nahum Mabel adalah 41.548 suara.

MK juga memerintahkan termohon menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai calon bupati dan wakil bupati Yalimo terpilih.

Jalan panjang Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo yang digelar pada 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni Erdi Dabi-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Sebelum pelaksanaan pilkada, Lakius Peyon dan Erdi Dabi adalah Bupati dan Wakil Bupati Yalimo aktif yang menjabat.

Saat tahapan pilkada berlangsung, Erdi Dabi terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, pada 16 September 2020.

Baca juga: Jalan Panjang Pilkada Yalimo, Sudah 15 Bulan, tetapi Belum Juga Usai...

Kejadian tersebut menyebabkan seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Saat itu, Erdi Dabi yang mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk. Ia lalu ditahan di Polresta Jayapura Kota.

Meski proses hukum kasus kecelakaan tersebut berjalan, kepesertaan Erdi Dabi dalam Pilkada Yalimo tetap berlaku.

Saat proses distribusi logistik pilkada, Erdi Dabi juga diduga terlibat langsung saat massa menahan logistik di Distrik Apalipsili pada 8 Desember 2020.

Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi bentrok antar massa dari kedua pendukung pasangan calon.

Pemungutan suara akhirnya bisa dilakukan meski ada keterlambatan di beberapa lokasi karena aksi perebutan logistik.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi Dabi-John Wilil menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Untuk melaksanakan PSU di 105 TPS, KPU mendapat dana hibah dari Pemkab Yalimo sebesar Rp 9,5 miliar.

PSU dilakukan pada 5 Mei dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana.

Dalam gugatannya, mereka menilai Erdi Dabi belum bisa menjadi peserta pilkada.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu pada 22 April 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com