JAYAPURA, KOMPAS.com - Dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum mampu menuntaskan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Yalimo. Kini, hasil rekapitulasi pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabupaten Yalimo merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan pemilihan pada Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.
Setidaknya, 15 bulan berlalu sejak pemungutan suara dilakukan pada Pilkada Serentak 2020. Pilkada Yalimo bahkan disebut sebagai pemilihan kepala daerah terpanjang di Indonesia.
Anggota Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan pilkada.
Menurutnya, konflik politik berkepanjangan di Yalimo membuat seluruh pihak harus melakukan evaluasi.
"Ini kasus pertama di Indonesia dan memang kami sudah menyarankan pada rapat evaluasi agar bersama Menkopolhukam, agar semua pihak melakukan evaluasi dalam kaitan pendekatan regulasi agar jangan di 2024 tidak terjadi lagi hal yang sama," kata Ronald saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak bisa saling bahu membahu mengedepankan pencegahan saat pilkada. Sehingga, hal yang terjadi di Yalimo tak terulang.
Pilkada Yalimo yang digelar pada 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni Erdi Dabi-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Sebelum pelaksanaan pilkada, Lakius Peyon dan Erdi Dabi adalah Bupati dan Wakil Bupati Yalimo aktif yang menjabat.
Saat tahapan pilkada berlangsung, Erdi Dabi terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, pada 16 September 2020.
Baca juga: Pilkada Yalimo Tak Kunjung Usai, 3 Kali Gugatan di MK hingga Masyarakat Jadi Korban Konflik Politik
Kejadian tersebut menyebabkan seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.
Saat itu, Erdi Dabi yang mengendarai kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk. Ia lalu ditahan di Polresta Jayapura Kota.
Meski proses hukum kasus kecelakaan tersebut berjalan, kepesertaan Erdi Dabi dalam Pilkada Yalimo tetap berlaku.
Saat proses distribusi logistik pilkada, Erdi Dabi juga diduga terlibat langsung saat massa menahan logistik di Distrik Apalipsili pada 8 Desember 2020.
Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi bentrok antar massa dari kedua pendukung pasangan calon.
Pemungutan suara akhirnya bisa dilakukan meski ada keterlambatan di beberapa lokasi karena aksi perebutan logistik.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi Dabi-John Wilil menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Untuk melaksanakan PSU di 105 TPS, KPU mendapat dana hibah dari Pemkab Yalimo sebesar Rp 9,5 miliar.
PSU dilakukan pada 5 Mei dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.