Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 31 Ribu Liter Minyak Goreng di Banjar, Pemilik Mengaku Sengaja Simpan karena Tak Laku Dijual

Kompas.com - 09/03/2022, 12:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, desa Tatal Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3/2022).

Di dalam gudang, petugas menemukan 1.000 lebih dus berisi minyak goreng. Saat dicek, ada 2.740 bungkus minyak goreng atau total 21.320 liter.

Ada tujuh macam merek bimoli yang ada di dalam gudang yakni Jujur sebanyak 2.380 bungkus, merek Bimoli 80 bungkus, Sovia 7.820 bungkus, Filma 1.050 bungkus, Fortune 2.370 bungkus, Fraiswell 410 bungkus dan Sania 2.740 bungkus.

Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Banjar Kalsel Dibongkar, Puluhan Ribu Liter Disita

Mengaku disimpan karena tak laku dijual

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pemilik 31 ribu liter minyak goreng yakni seorang perempuan berinisial Z.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto mengatakan Z mengaku melakukan penimbunan minyak goreng sejak tahun 2021.

Z mendapatkan minyak goreng dari distributor yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

"Barangnya diperoleh dari seorang sales di Surabaya, dia tergiur keuntungan yang lebih besar," tambahnya.

Baca juga: Polisi: Tersangka Penipuan Minyak Goreng di Bandung Mengaku Tak Bekerja Sendiri

Kepada polisi Z juga mengaku jika ribuan liter minyak goreng itu disimpan karena tak laku dijual.

"Pemiliknya ini mengakunya minyak goreng ini tidak laku dijual makanya disimpan. Ini terus kita dalami," kata Kombes Suhasto.

Selain itu juga terungkap jika Z tidak memiliki perizinan sah dari dinas terkait.

Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari Di Reskrimsus Polda Kalsel.

Baca juga: 22 Persen Luas Bengkulu Ditanam Sawit, tetapi Masyarakat Harus Berjuang untuk 1 Liter Minyak Goreng

Ia akan dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), BanjarmasinPost.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com