Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu dari Jaringan Internasional, 2 Warga Aceh Ditangkap

Kompas.com - 08/03/2022, 23:00 WIB
Raja Umar,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung narkotika jenis sabu dan esktasi dari jaringan internasional yang dikirim melalui jalur laut Aceh Utara.

Adapun kepemilikan itu berasal dari dua pelaku berinisial MY (38) dan AY (39).

“Tim Polda Aceh dan beacukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers, Selasa (08/03/2022) di Lapangan Mapolda Aceh.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Senilai Rp 44 Miliar, 17 Orang Diperiksa Termasuk Kadisdik

Menurut Ahmad Haydar, pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut berhasil dilakukan tim gabungan Ditreskrim Narkotika Polda Aceh, Mabes Polri dan Bea Cukai pada Kamis (28/02/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan itu dilakukan tim gabungan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Ahmad.

Baca juga: 114 Warga Rohingya untuk Sementara Ditampung di Bireuen Aceh

Haydar mengatakan, mulanya MY ditangkap pertama kali yang menyimpan lima karung sabu dan satu tas besar berisi ekstasi dalam mobil pikap.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas lalu menangkap pelaku AY yang juga menyimpan lima karung sabu di dalam rumahnya.

“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh utara. Mereka membantu mengangkut sabu dengan kapal nelayan, masing-masing sebagai nahkoda dan ABK (anak buah kapal), mereka diupah Rp 20 juta,” sebutnya.

Masih kata Ahmad, jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku itu masing narkotika jenis sabu dalam kemasan teh bertulisan China seberat 138 kilogram serta 38.850 butir ekstasi bewarna kuning dan pink.

“Barang bukti sabu ini rencanya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, sementara tersangka pemilik sabu sedang dalam pengejaran petugas,” sebutnya.

Ahmad mengatakan, terhadap kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com