Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacuan Kuda Tradisional Gayo, Sejarah dan Aturan Mainnya

Kompas.com - 08/03/2022, 15:44 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Selain tradisi yang beragam, masyarakat Aceh khususnya Suku Gayo juga punya ajang pesta rakyat dalam bentuk pacuan kuda.

Ajang tersebut dikenal dengan nama Pacuan Kuda Tradisional Gayo yang digelar dua kali dalam satu tahun.

Pacuan kuda digelar setiap bulan Februari untuk memperingati HUT Kota Takengon dan bulan September dalam rangka HUT RI.

Pacuan kuda ini merupakan tradisi yang cukup lama dikenal masyarakat Gayo, yaitu sebelum masa kolonial Belanda.

Sejarah Pacuan Kuda Gayo

Pacuan Kuda Tradisional Gayo merupakan pesta rakyat yang dikenal masyarakat Suku Gayo.

Gayo merupakan suku bangsa yang mendiami Dataran Tinggi Gayo di Kabupaten Aceh Tengah yang beribu kota Takengon.

Kabupaten Aceh Tengah ini dikenal dengan berbagai sebutan, mulai dari Negeri di Atas Awan, Dataran Tinggi Tanoh Gayo, hingga Negeri Antara.

Di Takengon inilah pesta rakyat berupa Pacuan Kuda Tradisional Gayo diselenggarakan.

Saat pacuan kuda berlangsung, masyarakat Suku Gayo akan turun dan membanjiri Kota Takengon.

Dalam catatan sejarah, pacuan kuda sebagai pesta rakyat Gayo ini sudah ada sebelum penjajahan Belanda.

Secara tradisi, pacuan kuda itu digelar sesudah musim panen padi di persawahan Gayo.

Sehingga, pacuan kuda ini juga menjadi hiburan dan pelepas penat para petani setelah berhasil panen.

Pada masa lalu, musim panen di Gayo berlangsung pada bulan Agustus.

Hal itu juga membuat pacuan kuda diselenggarakan pada bulan Agustus.

Dalam keterangan lain disebutkan pacuan kuda ini bermula dari keisengan pemuda di kampung Gayo.

Mereka biasa menangkap kuda yang berkeliaran dengan kain sarung dan memacunya tanpa sepengatahuan pemilik kuda.

Saat memacu kuda ini biasanya mereka akan bertemu dengan pemuda dari kampung lain yang juga sedang melakukan aktivitas yang sama.

Dari sini kemudian terjadi interaksi di antara meeka untuk adu balap kuda.

Memasuki tahun 1912, pemerintah kolonial mulai mengatur pacuan kuda ini dengan dipusatkan di Takengon.

Pacuan Kuda Tradisional Gayo menjadi ajang tahunan mulai tahun 1930-an.

Aturan Pacuan Kuda Gayo

Pacuan Kuda Gayo diselenggarakan selama 7 hari tanpa henti.Wikimedia Commons Pacuan Kuda Gayo diselenggarakan selama 7 hari tanpa henti.
Menginat sudah menjadi ajang tahunan, maka disusun aturan-aturan dalam Pacuan Kuda Gayo ini.

Dalam pelaksanaannya, pacuan kuda di Gayo berbeda dengan pacuan kuda di daerah lain.

Sebelum pelaksanaan, masyarakat akan meminta izin kepada Cik Kuala dan Cik Linung Bulen sebagai penguasa.

Setelah diizinkan, maka akan disusun panitia dan diselenggarakan musyawarah.

Biasanya, peserta yang hadir dalam musyawarah merupakan perwakilan dari masing-masing kampung.

Dalam musyawarah ini juga disepakati aturan pemberian nama kepada kuda yang akan terlibat.

Bagi masyarakat Gayo, izin dari Cik Kuala dan Cik Linung sangat berarti untuk menghindari hal-hal buruk.

Dalam pacuan kuda ini terdapat klasifikasi kelas kuda yang akan diikutkan dalam lomba.

Pembagian kelas kuda berdasarkan tinggi badan dan usia sebagai berikut:

  • Kelas A (super), tinggi 150 cm
  • Kelas A (biasa), tinggi 140-149,9 cm
  • Kelas B 132-139 cm
  • Kelas C 125-131,9 cm
  • Kelas D 115-124,9 cm

Sedangkan secara usia, kuda akan dibagi jadi dua, yaitu usia muda (2-5 tahun) dan usia tua (5 tahun ke atas).

Kuda-kuda yang menjadi peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 100.000 untuk pembelian pakan selama pacuan berlangsung.

Pacuan Kuda Tradisional Gayo diselenggarakan selama tujuh hari tanpa henti.

Sumber:
Ar-raniry.ac.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com