PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IC di Padang Sumatera Barat ditangkap polisi, Senin (7/3/2022) karena diduga mencuri kotak amal di sejumlah masjid, rumah makan, dan toko yang dititipkan oleh yayasan pesantren.
"Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura mengaku dari yayasan yang memiliki kotak amal tersebut. Kemudian pelaku mengganti kotak yang berisi uang dengan kotak kosong," ujar Kapolsek Koto Tangah Afrino kepada sejumlah media, Senin (7/3/2022).
Lebih jauh dikatakan Afrino, pelaku menjalankan aksinya sudah lebih dari dua tahun di sejumlah lokasi. Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," katanya.
Pelaku sendiri ditangkap ditangkap di kawasan By Pass Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah.
"Saat mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, dua buah kotak amal dan uang sejumlah 666 ribu rupiah," katanya.
Baca juga: Pencuri Spesialis Meteran PDAM di Pontianak Ditangkap, Sudah Curi 144 Unit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.