Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/02/2022, 09:39 WIB
Imron Hakiki,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur telah ditangkap.

Keduanya yaitu, Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan Sukamto (54), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Saat ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Malang terpaksa melakukan tindakan tegas terukur akibat kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

"Mereka kami tangkap saat mendapat laporan korban atas nama YSD, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan," ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).

Pasca laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan melaui patroli siber di media sosial, hingga kemudian barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan di tempat salah satu penadah bernama Hengki Fernando.

"Dari salah satu penadah ini lah, pelaku berhasil kami tangkap. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket, tepat saat pelaku hendak melakukan pencurian kembali," jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Kedua pelaku itu, selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, mereka punya riwayat telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di kawasan Kabupaten Malang sejak satu tahun yang lalu.

Anom juga pernah melakukan pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan milik perhutani.

"Selain dua pelaku ini, ada tiga penadah sepeda motor hasil pencurian langganan pelaku. Ketiganya yakni Hengki Fernando, Marno Wiyanto dan Lutfi Anwar. Mereka juga kami amankan," tutur Ferli.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi menjelaskan, pelaku melakukan pencuriannya dengan cara membuntuti korban.

Setelah mendapatkan target, mereka kemudian beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, saat korban lengah.

"Meskipun sepeda motor korban dikunci stang. Pelaku tetap bisa mencuri sepeda motornya, karena memang menggunakan kunci T. Bahkan, pada suatu kesempatan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan otak pencurian tersebut terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP yakni selama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian untuk tiga orang penadah terancam pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com