Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Kakek, Nenek, dan Cucu di Sintang Kalbar Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 24/02/2022, 12:51 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINTANG, KOMPAS.com – RA (27), terdakwa kasus pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (23/2/2022).

Ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain menyatakan, terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Salah satu jaksa penuntut umum Andi Tri Saputro menilai, putusan majelis hakim tersebut telah memberikan rasa keadilan hukum di masyarakat.

Baca juga: Pelaku Pembunuh 1 Keluarga Seniman di Rembang Ditangkap, Polisi: Tersangka Tunggal

“Terdakwa pantas mendapat pidana maksimal atas kejahatan sadis yang dia lakukan,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Terkait putusan tersebut, lanjut Andi, pihaknya juga mempersilakan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. “Kita akan buat memori kontra banding saja,” ucap Andi.

Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa berkeyakinan, perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap 3 orang secara keji tanpa perikemanusiaan adalah terencana.

Maka dari itu, atas perbuatannya, terdakwa RA dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RA (27) yang tak lain merupakan tetangga korban.

Baca juga: Dari Sidik Jari di Gelas Kopi, Pembunuh Keluarga Seniman di Rembang Akhirnya Terungkap

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/8/2021). Saat itu, pelaku RA datang ke rumah korban Turyati untuk meminjam uang sebesar Rp 5 juta.

“Namun, bukannya mendapat pinjaman, pelaku malah mendapat jawaban kasar serta beberapa kalimat yang menyinggung perasaan,” kata Ventie.

Esok harinya, terang Ventie, Sugiyono mengajak cucu mereka, AF, mendatangi pelaku dan hendak membawanya kembali menemui Turyati untuk membantunya mendapat pinjaman uang.

Setibanya di rumah pelaku, Sugiyono melihat pelaku sedang dalam keadaan sakit. “Pelaku kemudian meminta tolong untuk diantarkan kepada mantri dan meminjam uang Rp 200.000,” jelas Ventie.

Namun, sebelum berangkat, pelaku mengambil parang dan diselipkan ke dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono. Mereka pun berangkat ke rumah mantri. Namun, karena mantri itu rumahnya tutup, pelaku minta diantar ke rumah kerabatnya.   

“Di tengah perjalanan, persisnya di kebun sawit, pelaku mengeluarkan parang kemudian menghabisi korban Sugiyono dan AF dengan cara dibacok,” ungkap Ventie.

Baca juga: Pembunuh Keluarga Seniman di Rembang Bawa Lari Jarum Emas hingga Uang Belasan Juta Milik Korban

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com