Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Diputus, Pemuda di Lampung Timur Kirim Video Asusilanya ke Orangtua Mantan Pacar

Kompas.com - 18/02/2022, 15:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga sakit hati karena diputus pacar, seorang pemuda berinisial MF (20) warga Desa Labuhan Ratu, Lampung Timur nekat mengirim video asusilanya ke orangtua mantan kekasihnya.

Pelaku berharap, jika orangtua mantan pacarnya melihat video tersebut, korban mau diajak berpacaran lagi dengannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, pelaku MF sudah ditangkap.

"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin, Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ferdiansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Pria Ini Lempari Tetangga dengan Parang hingga Tewas

Ferdiansyah menerangkan, tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan pelaku berawal saat korban, RD (18) memutuskan pelaku pada awal Juli 2020 lalu.

Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2019. Dan selama berpacaran, keduanya sudah melakukan hubungan seksual.

"Dari pengakuan pelaku, beberapa kali hubungan suami istri itu sempat direkam menggunakan ponsel pelaku," kata Ferdiansyah.

Rupanya, pemutusan hubungan asmara itu membuat pelaku sakit hati. Namun, pelaku masih ingin menjalin hubungan dengan korban.

Pelaku lalu nekat mengirimkan video hubungan seksualnya dengan korban ke ponsel orangtua korban pada awal Februari 2022 kemarin.

Menurut Ferdiansyah, pelaku mengirim video itu agar orangtua korban mengetahui mereka sudah pernah berhubungan badan.

"Pengakuan pelaku, dia masih ingin berpacaran dengan korban. Harapannya, korban mau balikan setelah orangtua korban melihat video tersebut," kata Ferdiansyah.

Baca juga: Kesal Diputus Cinta dan Ingin Peras Korban, Pria di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar

Ferdiansyah menambahkan, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Ferdiansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com