KARAWANG, KOMPAS.com-Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali.
Hanya saja perusahaan mengajukan syarat agar Giri meluruskan penyataannya sebelumnya yang dianggap tidak benar, di antaranya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Giri merupakan mantan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang curhat di-PHK setelah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.
"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang enggak benar enggak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih Sutanto, owner PT HRI kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Cerita Giri Buruh di Karawang, Kena PHK Usai Kehilangan 4 Jarinya Saat Bekerja
Jika perusahaan langsung mengiyakan keinginan Giri, ujar Sugih, berarti oerusahaan membenarkan ada kesewenang-wenangan.
Perusahaan, kata Sugih, tak sakit hati degan pernyataan Giri. Bahkan pihaknya membuka diri pada Giri untuk kembali bekerja.
Akan tetapi, kata dia, imej perusahaan juga hal penting.
Terlebih, menurutnya, secara aturan tak ada yang dilanggar oleh perusahaanya dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
"Kita perkejakan, kita perlakukan seperti karyawan lain, dia prestasi kita ikuti sesuai karier, kalau tidak benar akan kita perlakukan seperti karyawan lainnya," ungkap Sugih.
Di tempat yang sama, General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan kronologi perselisihan perusahaannya dengan Giri.
Alfonso menyebut pihaknya telah memanggil Giri pada 16 Februari 2022 untuk rekrutmen sesuai standar operating procedure (SOP) perusahaan. Saat itu Giri didampingi perwakilan serikat pekerja. Setelah proses rekrutmen selesai, perusahaan pun menyodorkan surat penawaran kerja.
"Namun Giri menolak surat penawaran," kata Alfonso.
Baca juga: Buruh Curhat Kena PHK Usai Kecelakaan Kerja, Ini Tanggapan Perusahaan
Alfonso membantah perusahaanya melakukan PHK sepihak. Sebab, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Giri telah berakhir. PKWT itu, kata dia, telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja.
Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak. Sedang Giri menerima pemberitahuan berakhirnya kontrak Giri pada 21 Desember 2020. Sedang PKWT Giri berakhir pada 8 Januari 2021.
Pertemuan bipartit telah dilakukan namun tidak ada titik temu. Alasannya perusahaan mengklaim telah melakukah sesuai ketentuan dan PKWT Giri telah berakhir.