KUDUS, KOMPAS.com - Delapan siswi berusia di bawah umur di salah satu TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum guru agama.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah mengatakan, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan non formal tersebut terungkap setelah JPPA menerima laporan dari masyarakat sebulan lalu.
Laporan tersebut, kata Noor, kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan semua unsur.
"Ada delapan korban yang melapor didampingi orangtuanya. Usia korban mulai dari 5, 6, 8 dan 12 tahun. Pelecehan seksual, pencabulan, bukan pemerkosaan atau meniduri. Ini kerja tim baik camat, kades, dinsos, psikolog, PPA dan relawan," terang Noor, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, pada Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Tanggapan Gibran soal Namanya Masuk Daftar 40 Tokoh Berpengaruh Majalah Fortune Indonesia
Diduga, pelecehan seksual itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2020.
Pelaku melancarkan aksinya saat masing-masing korban menjalani ujian mengaji di sebuah ruangan.
Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan senonoh.
"Korban masuk ruang satu per satu saat tes dan diduga guru ngaji itu kemudian beraksi. Diduga perbuatan ini sudah lama, korban takut dan baru mengadu ke orangtuanya," kata Noor.
Saat ini, kata Noor, sudah diupayakan pendampingan untuk pemulihan dampak psikologis para korban yang masih anak-anak itu.