"Kami lakukan pendampingan trauma healing untuk korban dan orangtua. Kasus seperti ini jangan dianggap enteng," pungkas Noor.
Tersangka berinisial MA (48) warga Kecamatan Gebog, Kudus, saat ini sudah diamankan petugas Unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Rumah Sakit Khusus Otak dan Jantung Pertama di Indonesia Timur Segera Beroperasi
Tersangka akan dikenai pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Benar, beberapa hari lalu sudah ditangkap. Kami masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini," kata Kasat Reskrim Polres Kudus Agustinus David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.