Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama TPQ Kudus Ditangkap Setelah Lecehkan 8 Siswi di Bawah Umur

Kompas.com - 17/02/2022, 07:03 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Delapan siswi berusia di bawah umur di salah satu TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum guru agama.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah mengatakan, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan non formal tersebut terungkap setelah JPPA menerima laporan dari masyarakat sebulan lalu. 

Laporan tersebut, kata Noor, kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan semua unsur.

"Ada delapan korban yang melapor didampingi orangtuanya. Usia korban mulai dari 5, 6, 8 dan 12 tahun. Pelecehan seksual, pencabulan, bukan pemerkosaan atau meniduri. Ini kerja tim baik camat, kades, dinsos, psikolog, PPA dan relawan," terang Noor, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Gibran soal Namanya Masuk Daftar 40 Tokoh Berpengaruh Majalah Fortune Indonesia

Diduga, pelecehan seksual itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2020.

Pelaku melancarkan aksinya saat masing-masing korban menjalani ujian mengaji di sebuah ruangan.

Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan senonoh.

"Korban masuk ruang satu per satu saat tes dan diduga guru ngaji itu kemudian beraksi. Diduga perbuatan ini sudah lama, korban takut dan baru mengadu ke orangtuanya," kata Noor.

Saat ini, kata Noor, sudah diupayakan pendampingan untuk pemulihan dampak psikologis para korban yang masih anak-anak itu.

 

"Kami lakukan pendampingan trauma healing untuk korban dan orangtua. Kasus seperti ini jangan dianggap enteng," pungkas Noor.

Tersangka berinisial MA (48) warga Kecamatan Gebog, Kudus, saat ini sudah diamankan petugas Unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Rumah Sakit Khusus Otak dan Jantung Pertama di Indonesia Timur Segera Beroperasi

 

Tersangka akan dikenai pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Benar, beberapa hari lalu sudah ditangkap. Kami masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini," kata Kasat Reskrim Polres Kudus Agustinus David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com