Sementara sepanjang tahun 2021 ekspor Lobster NTB masih belum ada yang menggunakan SKA dan diekspor ke Singapura.
Sementara pengembangan budidaya lobster di Lombok Timur dan Lombok Tengah sudah dilakukan sejak tahun 2003 dengan menggunakan Keramba Jaring Apung (KJA).
Benih lobster yang digunakan memanfaatkan bahan baku lokal yang diperkenalkan oleh Co-Fish Project-ADB dengan mengandalkan hasil tangkapan langsung di laut dengan skala tradisional.
Walau begitu, cara ini dinilai kurang praktis karena harus menunggu selama 8 hingga 10 bulan untuk proses pembesaran.
Kemudian pada tahun 2013, budidaya benih lobster mulai beralih dari pembesaran benih ke penangkapan di alam secara langsung.
Benih hasil tangkapan ini kemudian dijual ke pasar internasional dengan tujuan Vietnam, yang sempat menjadi polemik karena mengancam kelestarian lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada tahun 2021 secara resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber:
indonesia.go.id
ntbprov.go.id
bulelengkab.go.id
rri.co.id
disdag.ntbprov.go.id