Siang harinya atau Rabu (9/2/2022), sambung Siswo, bungkusan plastik tersebut ditemukan warga dan setelah diperiksa ternyata berisi mayat perempuan.
Warga kemudian melaporkan penemuan itu ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap usai kabur ke daerah Tamansari.
Saat dilakukan penangkapan, AS sempat melakukan perlawanan, menyerang petugas. Polisi langsung menembaknya di bagian kaki.
Baca juga: Bupati Bogor Umumkan Kebijakan Relaksasi Pajak 2022
Siswo menyebut bahwa AS juga tercatat sebagai seorang residivis kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri di Kota Bogor.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, gayung, mesin bor, karpet, kondom, sepeda motor, dan sejumlah peralatan untuk mengubur korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. AS terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.
"Kasus ini terungkap setelah majikannya melaporkan orang hilang, majikannya ini menghubungi kakak korban di Jakarta, dan ternyata pembantunya, SN ini tidak pernah sampai ke sana," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.