KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - AS (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan mayat perempuan terbungkus plastik di pinggir jalan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/2/2022).
Korban adalah pembantu rumah tangga, berinisial SN (25) warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku baru berkenalan di media sosial tiga minggu sebelumnya. Berapa hari kemudian, keduanya resmi berpacaran setelah bertemu pertama kali.
Nahas, korban justru dibunuh setelah pertemuan kedua pada Sabtu (5/2/2022). Penyebabnya, AS dibutakan rasa cemburu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 12 Februari 2022: Pagi dan Malam Berawan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, sebelum dibunuh, korban dijemput oleh AS menggunakan sepeda motor di depan minimarket atau di dekat rumah majikan korban.
"Sabtu siang, korban ini pamit ke majikannya untuk pergi menemui kakaknya di Jakarta. Tapi ternyata dijemput pacarnya itu (tersangka AS)," ungkap Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor, Jasad Meringkuk di Antara Tumpukan Pakaian
Keduanya berboncengan memadu kasih, jalan-jalan keliling Kota Bogor.
AS kemudian membawa korban ke kontrakannya di daerah Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Saat di kontrakan, AS kecewa ketika melihat pacarnya, SN dihubungi oleh laki-laki lain. Keduanya pun bertengkar hebat.
Baca juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor Diduga Korban Pembunuhan
AS yang sudah dibutakan rasa cemburu itu kemudian nekat melancarkan aksi kejinya saat korban sedang tertidur.
Dia membekap wajah korban menggunakan bantal selama 10 menit, sehingga korban tewas kehabisan napas.
"Di kontrakan itu korban disetubuhi lebih dulu oleh tersangka," ujar Siswo.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cibinong Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Korban
Selepas membunuh, AS langsung menyusun strategi untuk menutupi jejak perbuatannya.
Dia membungkus tubuh korban dengan karpet setelah dipakaikan tank top dan celana pendek.
Saat itu, tersangka berusaha mencoba mengubur korban di kontrakannya tersebut.
Namun, usahanya gagal lantaran sulitnya menggali tanah menggunakan bor dan sekop. AS melakukannya tanpa bantuan orang lain.
Karena putus asa, ia pun sempat membiarkan jasad korban selama tiga hari tiga malam di dalam kontrakan tersebut.
Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor, Jasad Meringkuk di Antara Tumpukan Pakaian
Tiga hari kemudian atau pada Selasa (8/2/2022) pukul 19.00 WIB, pelaku berencana membuang jasad korban ke sungai yang berada di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
AS terlebih dahulu mengikat korbannya dengan tali dan memasukkannya ke dalam kardus yang sudah dibaluti pakaian. Kemudian, oleh tersangka dibungkus plastik besar berwarna hitam layaknya sebuah paket.
Di tengah diperjalanan atau pada pukul 21.00 WIB, AS terpeleset dan terjatuh karena kondisi jalan tanah berlumpur. Plastik berisi mayat korban itu pun ikut jatuh. Ketika mau diangkat ke atas motor, AS tidak kuat.
Pada akhirnya, plastik berwarna hitam itu ditinggal begitu saja tergeletak di pinggir jalan atau atau tepatnya di lokasi penemuan di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Cibinong.
"AS sempat meninggalkan jasad korban beberapa hari di kontrakannya, sambil berpikir bagaimana menyembunyikannya. Dia bahkan sudah berupaya juga menggali lantai/tanah di dapur kontrakannya. Jadi awalnya korban mau dikubur, tapi gagal karena tersangka kesulitan gali tanah," ucap Siswo.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Terbungkus Plastik di Cibinong
Siang harinya atau Rabu (9/2/2022), sambung Siswo, bungkusan plastik tersebut ditemukan warga dan setelah diperiksa ternyata berisi mayat perempuan.
Warga kemudian melaporkan penemuan itu ke pihak kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap usai kabur ke daerah Tamansari.
Saat dilakukan penangkapan, AS sempat melakukan perlawanan, menyerang petugas. Polisi langsung menembaknya di bagian kaki.
Baca juga: Bupati Bogor Umumkan Kebijakan Relaksasi Pajak 2022
Siswo menyebut bahwa AS juga tercatat sebagai seorang residivis kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri di Kota Bogor.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, gayung, mesin bor, karpet, kondom, sepeda motor, dan sejumlah peralatan untuk mengubur korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. AS terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.
"Kasus ini terungkap setelah majikannya melaporkan orang hilang, majikannya ini menghubungi kakak korban di Jakarta, dan ternyata pembantunya, SN ini tidak pernah sampai ke sana," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.