Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Futsal di Bogor yang Lecehkan Anak Sesama Jenis Dijerat UU ITE

Kompas.com - 07/02/2022, 16:50 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MN alias GJ (30), pelatih futsal yang melakukan pelecehan seksual anak sesama jenis berbentuk chat mesum sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 37 Juncto Pasal 11 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomoro 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana melanggar kesusilaan atau kegiatan memperlihatkan pornografi.

Baca juga: Pelatih Futsal Pelaku Pelecehan Anak Sesama Jenis di Bogor Ditangkap

"Ini terkait tersangka yang mengirimkan chat berisi muatan pornografi kepada korban untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).

Namun, sambung dia, pihaknya akan terus mengembangkan apakah dari kasus tersebut ditemukan tindak pidana lain.

Iman mengatakan, GJ terbukti menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengirimkan percakapan atau gambar mesum kepada korbannya.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Siswa Sesama Jenis oleh Pelatih Futsal di Bogor

Kasus ini pun viral setelah sejumlah korban bercerita di media sosial Instagram.

Iman menegaskan bahwa tersangka GJ diancaman hukuman paling lama paling 6 tahun penjara.

"Sebagaimana diketahui beberapa hari yang lalu sempat viral yang mengirimkan gambar kelaminnya ke korbannya dan pelaku juga meminta korban mengirimkannya," ungkap Iman.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah adanya pengakuan sejumlah korban di media sosial Instagram.

Pengakuan tersebut diunggah oleh akun @ganenxx.theja pada Kamis (3/2/2022).

Akun tersebut mengunggah bukti tangkapan layar percakapan mesum pelaku atau yang disebut sebagai coach atau pelatih futsal.

Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapat keterangan dari para korban didukung dengan bukti percakapan MN alias GJ.

Kepolisian Resor Bogor merilis kasus pelecehan seksual sesama jenis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kepolisian Resor Bogor merilis kasus pelecehan seksual sesama jenis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022).

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kepada polisi, ia mengaku pernah mengirim foto alat kelamin miliknya kepada anak didik futsalnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com